PALUGADANEWS.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menunggu keputusan Arab Saudi hingga 1 Juni 2020 untuk menentukan kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Keputusan ini diambil, usai Menteri Agama Fachrul Razi berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (19/05) siang ini.
Baca Juga:
- Jokowi Minta Penyaluran BLT Desa dan Bansos Tunai Disederhanakan
- Presiden Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB
- Kapolda Sumsel Kunjungi Muara Enim
Semula menurut Menag, Kementerian Agama menetapkan tenggat waktu hingga 20 Mei 2020 untuk mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi kalau kami buat deadline 20 Mei, kami mundurkan jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden. Karena Pak Presiden berbicara dengan Raja Salman, mungkin akan ada kepastian kalau-kalau di sana kondisinya lebih baik,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferesi video usai rapat terbatas, Selasa (19/05).
Meski demikian, Menag menyampaikan pihaknya saat ini telah menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
“Kita sudah siapkan tiga alternati. Jemaah haji berangkat semua, berangkat sebagian karena mungkin di sana diberlakukan physical distancing, dan ketiga jika semuanya batal,” kata Menag.