Penerima Bantuan Pertanian: Petani Serabutan, Buruh Tani dan Penggarap Terdampak Langsung Covid-19

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Setkab.go.id)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA -Penerima bantuan pertanian bagi petani miskin terdiri atas petani serabutan, berstatus buruh tani, dan petani penggarap, karena mereka ini yang dalam terdampak Covid-19 secara langsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menjawab pertanyaan mengenai bantuan bagi petani, usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (5/5).

Baca Juga:

Untuk itu, Mentan menegaskan bahwa Menko Perekonomian telah perintahkan untuk mempersiapkan bantuan langsung, tapi bukan dalam bentuk pendanaan.

“Bantuannya adalah dalam bentuk saprodi (Sarana Produk Padi) dengan nilai kurang lebih Rp300.000. Bantuan saprodi itu dengan nilai itu di dalamnya ada pupuk, bibit, dan obat-obatan,” imbuh dia.

Program ini, menurut Mentan, adalah program yang mudah dilakukan, realistis untuk bisa ditanam, kemudian harus cepat menghasilkan karena untuk membantu masyarakat. Menurut Mentan, data penerima dari petani yang dimaksud petani miskin itu harus by name by address.

“Untuk 2,7 juta orang dan data ini sudah dalam validasi atau disusun secara berjenjang dari bawah mulai dari kelompok tani ke kostrad tani (komando strategi pertanian) di kecamatan,” ungkap dia.

Kemudian, lanjut Mentan, dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten dalam mewakili Bupati dan Gubernur dan data itu telah diajukan ke Menko Perekonomian untuk bisa mendapatkan alokasi.

“Dana ini akan bergulir langsung ke kostrad tani, kostrad tani itu tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan itu nanti kelompok taninya akan sendiri membagikan siapa yang dimaksud dalam by name by address yang ada, ini dikoordinasikan tentu dengan Mendes,” kata dia.