PSBB Kota Prabumulih Disetujui

Kantor Walikota Prabumulih (Foto: Ist).

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Prabumulih disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Kebijakan PSBB tersebut diajukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan.

Baca Juga:

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menkes Terawan mengatakan kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/5).

Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemerintah Kota Prabumulih mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

”Semoga dengan diterapkannya PSBB, masyarakat bisa lebih patuh untuk diam di rumah, menjaga jarak, sehingga bisa mencegah penularan Covid-19,” kata Menkes.