Yani Divonis 5 Tahun, Pengamat: Hormati Putusan Hakim

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM –  Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan denda 200 juta ditambah uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK bahkan pencabutan hak politik ditolak Majelis Hakim. Ada banyak pendapat yang muncul di masyarakat menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Palembang dalam perkara yang menjerat Ahmad Yani.

Terkait hal tersebut, Pengamat hukum Muara Enim, Firmansyah meminta masyarakat untuk menghormati apapun putusan pengadilan.

Baca Juga:

“Sulit memang menentukan parameter keadilan, karena hal itu sangat subjektif sifatnya dan tergantung dari sisi mana menilainya. Semua pihak harus menghormati putusan Pengadilan. Sebab sebelum sampai pada keyakinannya menyatakan bersalah, Majelis Hakim telah mempertimbangkan segala hal maupun fakta-fakta persidangan,” kata Firman kepada Palugadanews.com, Selasa (6/5/2020).

Namun, menurut Firmansyah, pasca OTT KPK membuktikan bahwa perbuatan korupsi benar-benar terjadi dan dilakukan secara berlanjut. Oleh karena itu, hukuman dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan yang terpenting adalah mencegah orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Akibat dari perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi telah berimbas pada kurang terpenuhinya hak-hak masyarakat, khususnya hak atas kesejahteraan serta menghambat pembangunan dan kemajuan ekonomi, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” kata dia.

Firmansyah mengatakan, bancakan uang negara akibat perbuatan korupsi harus menjadi perhatian Pemkab Muara Enim. Kejahatan korupsi yang terjadi telah menjadi ancaman serius bagi pembangunan daerah.

“Bahkan KPK tidak berhenti disini, karena baru-baru ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan dan Kadin PUPR menjadi tersangka dalam kasus yang sama,” lanjut dia.

Siapapun yang terlibat, kata dia, sepatutnya diproses secara hukum demi menegakan asas persamaan dimuka hukum.

“Paling tidak, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran khususnya untuk berhati-hati guna mencegah titik-titik rawan korupsi secara dini agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik,” imbuhnya.