ASN Terbukti Terlibat Narkoba, Langsung Dipecat

Webinar memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, Jumat (26/6/2020).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Muara Enim Teguh Jaya menegaskan bahwa ASN yang terbukti menggunakan narkoba akan diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan Teguh disela-sela webinar memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:

“Jika terdapat ASN Muara Enim terbukti menggunakan narkoba, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, akan kami berhentikan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Menurut Teguh, Pemkab Muara Enim berkomitmen untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkotika di kabupaten Muara Enim.

“Kita terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk menjauhi barang haram tersebut, terlebih lagi bagi anak-anak usia sekolah untuk tidak sekali-sekali mendekatinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menyampaikan diperlukan peran serta pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika

“Melalui Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), institusi pemerintahan termasuk pemerintah daerah diarahkan untuk turut serta sebagai ujung tombak implementasi rencana aksi guna mendukung program P4GN,” jelasnya.