Liono Basuki Resmi Jabat Plt Ketua DPRD Muara Enim

Gubernur Sumsel mengeluarkan SK pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Liono Basuki untuk menggantikan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Gubernur Sumsel mengeluarkan SK pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Liono Basuki untuk menggantikan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD Muara Enim tersebut dibacakan sebelum digelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke-XVIII, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 350/KPTS/I/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Maka itu Gubernur Sumatera Selatan menunjuk dan mengangkat anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Liono Basuki sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Muara Enim Ermanadi membacakan SK tersebut.

Keputusan tersebut, lanjut dia, melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD provinsi kabupaten/kota pasal 43 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur Plt ketua DPRD melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.

“Plt ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan selanjutnya Plt ketua DPRD mendapat hak protokoler DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,” terangnya.

Sementara itu, Liono Basuki mengucapkan terima kasih dan mengajak serta meminta dukungan dari semua pihak dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan.

“Mari kita jalin kerjasama yang baik dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dewan. Perlu dukungan dari semua pihak baik dari rekan-rekan anggota dewan maupun eksekutif sehingga dapat berlangsung sesuai harapan kita semua,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka baru kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara.

Selain Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, KPK juga menetapkan mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muchtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlevi.