Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Geser 2 Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: kemenkopmk.go.id)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 dan mengubah dua hari libur nasional yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

Baca Juga:

Muhadjir mengaakan, pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend.

Keputusan pemerintah ini, kata dia, didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni yaitu hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Kemudian cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.