PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Hingga Selasa (28/2/2017) pagi, Mahkamah Konstitusi telah menerima 27 permohonan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2017.
MK membuka pendaftaran gugatan hasil pilkada untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi sejak beberapa hari lalu.
MK membuka pendaftaran gugatan hasil pilkada untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 22 – 28 Februari 2017 untuk tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk tingkat provinsi sejak 25-27 Februari 2017.
Sementara jadwal persidangan seperti dilansir dari website MK, akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
BERITA LAINNYA:
- Ini Cara Mencoblos di Pilkada
- Kasus E-KTP, Sejumlah Anggota DPR Serahkan Uang ke KPK
- Empat Bank Jadi Pemegang Saham Holding BUMDes
- Dana Desa Sumsel 2017 Naik 50 Persen
- MK Resmi Pecat Patrialis Akbar
Berikut ke-27 permohonan gugatan perkara sengketa hasil Pilkada:
- Kabupaten Aceh Singkil, Aceh
- Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah
- Kota Yogyakarta, DIY
- Kabupaten Dogiyai, Papua
- Kabupaten Sarmi, Papua
- Kabupaten Takalar, Sulsel
- Kabupaten Gayo Luwes, Aceh
- Kabupaten Sorong, Papua Barat
- Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu
- Kabupaten Tebo, Jambi
- Kabupaten Buru, Maluku
- Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
- Kabupaten Pidie, Aceh
- Kota Langsa, Aceh
- KabupatenPulau Morotai, Maluku Utara
- Kab. Sarolangun, Jambi
- Kota Sorong, Papua Barat
- Kabupaten Aceh Utara, Aceh
- Kabupaten Buton Selatan, Sultra
- Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut
- Kabupaten Lanny Jaya, Papua
- Kabupaten Bombana, Sultra
- Kabupaten Aceh Timur, Aceh (online)
- Kabupaten Nagan Raya, Aceh
- Kota Kendari, Sultra
- Kabupaten Sarmi, Papua
- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat