Tegur Orang Mabuk, Warno Kena Tusuk  

Tersangka Sumarno (tengah)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Gara-gara menegur orang mabuk, Warno seorang pedagang, warga Desa Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, mengalami mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Bustomi mengatakan, pelaku penusukan adalah Sumarno (52) warga Dusun II, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.


Berita Lain:


Dijelaskan Bustomi, penusukan terjadi pada Senin (18 September 2017) lalu, sekitar pukul 21:00 WIB di warung milik korban.

Kejadian berawal saat saat korban sedang duduk di depan warungnya. Tiba-tiba dari arah belakang, tersangka datang dan menusuk korban dibagian pungung.

Sebelum penusukan terjadi, terjadi kesalapahaman antara korban dan pelaku. Korban menegur tersangka yang mabuk dan berteriak-teriak di warung miliknya.

Tersangka merasa dendam karena ditegur korban dan terjadilah penusukan tersebut.  Akibat kejadian itu, korban mengalmi luka dan berobat ke puskesmas Beringin. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Prabumulih.

Bustmomi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, Sabtu (21/10/2017).

“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja tepatnya di perlintasan rel kereta api di Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, saat hendak mengatar kayu ke Prabumulih,” terang Bustomi saat di konfirmasi, Minggu (22/10/2017).

Saat itu, tersangka akan melintasi rel, anggota Polsek Rambang Lubai menghentikan truk yang ditumpanginya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang duduk disamping sopir.

“Saat  ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancamannya kurungan penjara selama 5 tahun.