Sering Transaksi Ganja di Pance, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Riduan Imansyah (19), pelaku pengedar ganja diamankan unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Minggu (11/9/2020).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan pengedar ganja bernama Riduan Irwansyah (19) di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Minggu (11/9/2020).

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil ganja seberat 4,38 gram yang dibungkus koran dalam kotak rokok.

Baca Juga:

Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan aktivitas menjual ganja di pance (tempat nongkrong).

“Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Sampai di lokasi kejadian, saat petugas turun dari mobil beberapa orang langsung kabur. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dan ketika kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket ganja,” terang Apriansyah, Selasa (10/13/2020).

Dari hasil interogasi awal, Riduan Imansyah mengakui perbuatannya dan sudah menjual barang haram tersebut selama 2 bulan terakhir.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubai Untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan undang-undang darurat tentang narkotika,” pungkasnya.