Kenaikan STNK dan BPKB, Pemerintah Incar Rp1,73 Triliun

stnk

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Besaran potensi penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kenaikan tarif pengurusan dan penerbitan baru surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) diperkirakan mencapai Rp1,73 triliun.

Menurut Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini , berdasarkan data Kepolisian RI, setoran PNBP yang diterima negara melalui biaya urus STNK mengalami kenaikan Rp840 miliar, dari yang sebelumnya sebelumnya Rp1,07 triliun menjadi Rp1,91 triliun pada tahun anggaran 2017.

BERITA LAIN:

Sementara untuk BPKB, mengalami kenaikan menjadi Rp890 miliar, sebelumnya Rp1,29 triliun menjadi Rp2,11 triliun pada tahun anggaran 2017.

“Total kenaikan kenaikan pengurusan STNK dan BPKB menjadi Rp1,7 triliun,”ungkap  Mariatul Aini di Jakarta, Rabu (4/12/2016).

Negara sendiri menargetkan penerimaan PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebesar Rp250 triliun, atau naik dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2016 lalu sebesar Rp245,08 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 6 Januari 2017 mendatang, pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.