Kapolres Minta Kapolsek dan Bhabinkamtibnas Awasi Dana Desa

Sosialisasi dan pelatihan pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa, Kamis (02/11/2017) di Ballroom Hotel Griya Sintesa, Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisiaan Resort (Polres) Muara Enim menggelar sosialisasi dan pelatihan pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa, Kamis (02/11/2017) di Ballroom Hotel Griya Sintesa, Muara Enim.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Muara Enim tersebut diikuti seluruh Babinkamtibmas Polres Muara Enim.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan dalam sambutannya meminta kepada para Kapolsek dan Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawasi dan meminimalisir penyelewengan dana desa.


Berita Terkait:


“Dengan telah ditanda tanganinya MoU antara Polri, Kementeriaan Desa PDTT, dan Kemendagri diharapkan
dapat meminimalisir tindak pidana penyelewengan dana desa oleh para Kades. Untuk itu hendaknya
para Kapolsek dan Bhabinkamtibnas dapat pro aktif dalam mengawal dana tersebut,” ucap Leo.

Sementara itu, Yul Khaidir Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim mewakili Kajari mengatakan,
sebab terjadinya penyimpangan terutama yang memiliki jabatan strategis mempunyai peluang untuk
melakukan korupsi juga gratifikasi, kapanpun dapat dilakukan oleh kepala desa.

“Dana desa adalah dana yg disalurkan ke desa-desa melalui kepala desa sebagai penanggungjawab pengguna anggaran. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat seperti MCK namun jangan sampai tidak tepat sasarannya, hal seperti inilah yang harus dicegah,” ujarnya.

Inspektorat Muara Enim, Anthoni Zulkarnain mengungkapkan pengawasan merupakan fungsi manajemen yang harus dijalankan. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui dan menilai apakah tugas dan kegiatan tersebut telah berjalan dengan semestinya.

Dalam melakukan pengawasan tidak terlepas dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, setelah itu barulah fungsi pengawasan.

“Penggunaan dana desa yang diutamakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan dengan cara swakelola serta memanfaatkan tenaga kerja lokal dan bahan baku yang disuplai oleh masyarakat setempat,” jelasnya