Curi Mesin Steam Air Milik PT Ciomas, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Tersangka Hendriansyah (20) diamankan di Polsek Gelumbang

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Gelumbang mengamankan seorang pemuda bernama Hendriansyah (20) karena mencuri di PT Ciomas Adi Satwa di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

“Diamankan karena mencuri mesin steam air milik PT Ciomas Adi Satwa,” kata Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno dalam rilisnya ke Palugadanews.com, Selasa (29/7/2020).

Baca Juga:

Tersangka ditangkap pada Minggu 26 Juli 2020 setelah petugas keamana PT Ciomas Adi Satwa melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Gelumbang.

“Pada hari Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di peternakan ayam PT Ciomas Adi Satwa di Desa Talang Taling telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan mengambil barang-barang milik perusahaan berupa satu unit mesin steam air,” lanjut dia.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan bukti serta saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan laporan kita berhasil menangkap satu orang pelaku yaitu Hendriansyah,” terang dia.

Akibat tindak pidana pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 3,5 juta. Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gelumbang guna diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.