Petugas KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Bupati Muara Enim

Petugas KPK keluar dari ruang kerja Bupati Muara Enim Ahmad Yani sambil membawa barang bukti yang dimasukan ke dalam koper.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM — Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang yang dimasukkan dalam tiga koper besar dari kantor Bupati Muara Enim di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Muara Enim, Kamis (5/9/2018).

Satu orang penyidik keluar membawa koper berwarna silver yang berisikan berbagai dokumen. Selang beberapa jam kemudian dua orang penyidik lainnya kembali keluar dengan membawa dua buah koper yang juga berwarna silver.

Berita Terkait:

Pantauan Palugadanews.com tim KPK datang sekitar pukul 14:15 WIB dengan dikawal oleh anggota Brimob Polda Sumsel dan keluar dari kantor bupati sekitar pukul 16:45 WIB.

Sebelum menggeledah ruang kerja bupati, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah rumah pribadi Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Rabu (4/9/2019) malam.

Tak hanya rumah pribadi bupati digeledah, penyidik KPK juga menggeledah kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi di Jalan Talang Semut Palembang.

KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi, menjadi tersangka pemberi.

Dalam kasus ini, Robi diduga memberikan commitment fee10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar.