PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — RD (32), seorang kakak ipar, warga Desa Menanti, Kecamatan Kelakar, mencabuli adik iparnya HN (15) pelajar Madrasah Aliyah berulang kali.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan yang didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Sugara mengatakan, Polsek Gelumbang langsung bergerak cepat menangkap RD, Selasa (24/1/2017) di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB usah di usai dilaporkan ke polisi oleh M (28) kakak kandung HN.
BERITA LAINNYA:
- Dugaan Pungli Di Pasar Inpres, Tim Saber Pungli Siap Tindak Lanjuti
- Warga Keluhkan Jalan Ambles di Tanjung Terang
- Baru Keluar Penjara, Memed Kembali Masuk Sel
- Polisi Terlibat Kejar-Kejaran dengan Pengedar Narkoba di Muara Enim
- Curi Telepon Genggam Supir yang Tidur Pulas, Dua Pemuda Diamankan
- Siswa SMP di Tanjung Agung Tewas ditusuk Teman Sekelas
- Transaksi di Depan Sekolah, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
“Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Gelumbang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Robby, Selasa (24/1/2017).
Robby menjelaskan, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban ini berdalih bisa mengobati adik iparnya yang sedang mengalami ketakutan. Korban tidak menaruh rasa curiga dan mengikuti saja apa yang diperintahkan pelaku.
Hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan sebanyak tujuh kali. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidur.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberi air putih kepada korban sebagai ritual pengobatan. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun,” jelas Robby.
Aksi bejat tersebut akhirnya terungkap, HN mengadu kepada M, kakak kandungnya. Akhirnya, M pun melaporkan RD ke polisi. RD dijerat pasal 821 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.